Pada dasarnya saya sangat
mengapresiasi kebijakan pemerintah Jokowi melalui menteri perikanan dan
kelautan Susi Pujiastuti menyangkut penenggelaman kapal asing yang mencoba mencari ikan di laut
Indonesia, karena maraknya pencurian ikan di wilayah Indonesia yang dilakukan
oleh Negara-negara lain. Menteri Kelautan dan Perikalanan Susi Pudjiastuti
mengatakan tindakan tegas harus dilakukan karena selama ini negara telah
kehilangan banyak kerugian akibat illegal fishing ini. Hal ini dilakukan agar
Negara-negara asing yang melakukan illegal fishing ini mempunyai efek jera
sehingga tidak ada lagi tindakan-tindakan yang merugikan Negara. Kerugian
Indonesia akibat pencurian ikan jumlahnya sangat tinggi. Dalam satu kapal
pemerintah Indonesia bisa dirugikan sekitar Rp 9 milliar, apabila mencuri 1 ton
ikan. Kapal asing yang beroperasi di 12 mil lepas pantai Indonesia boleh ditenggelamkan.
Sudah terlihat bahwa kebijakan ini telah berjalan susuai dengan yang diinginkan
seperti contoh penenggelaman 3 kapal asing asal Vietnam di Laut Natuna, di
Pontianak ada 6 kapal (5 kapal Thailand dan 1 kapal Vietnam) di Batam 1 sudah tahan, dan P21 siap untuk
eksekusi.
Tindakan
penggelaman kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia sendiri telah tercantum sejak tahun 2009 pada UU Tentang Perikanan
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 Tentang Perikanan, 2009) dimana Pasal 69 ayat 4 UU tersebut
menyatakan bahwa:
“ penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan
tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan
yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”
Kebijakan
pemerintah ini telah cocok dengan Pancasila sila ke 4 yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan/perwakilan. Karena di dalam sila ke 4 ini mengandung makna bahwa
pemimpin harus mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat, dalam hal ini
pemerintahan Jokowi melalui menteri Susi Pujiastuti telah berpedoman pada unsur
mengedepankan Negara dan masyarakat karena dengan meneggelamkan kapal asing
kerugian Negara dapat di minimalisir dan kesejahteraan masyarakat khususnya
nelayan lokal dapat di perbaiki.
Akan tetapi
menurut saya ada sedikit kelemahan atau kekurangan dari kebijakan pemerintah
tentang peneggelaman kapal asing ini. Adanya tebang pilih yang dilakukan oleh
pemerintah Indonesia terhadap kebijakan ini. Hal ini terlihat saat kapal
nelayan China tertangkap tangan mencuri ikan di Laut Arafura, namun tidak ada
penenggelaman sementara pemerintah melakukan penenggelaman kapal ikan
berbendera Papua New Guinea di perairan Ambon.
Saya berharap pemerintah lebih tegas
untuk mengambil tindakan karena kerugian yang di dapat oleh bangsa Indonesia
lumayan besar. Seharusnya aturan itu menjadi dasar hukum yang harus ditegakan
tanpa pandang bulu. Siapa pun negaranya jika masuk perairan Indonesia dan
terbukti melakukan pencurian ikan maka itu wajib dihukum. Sepertinya pemerintah
Indonesia gagah dengan menenggelamkan kapal Vietnam, namun gagap ketika
berhadapan dengan Cina dan Jepang. Berani pada Negara kecil, takut terhadap
Negara besar. saya juga beranggapan masih banyak cara yang lebih efektif dari
pada penenggelaman kapal ini, yaitu memberikan kapal-kapal hasi sitaan ini
kepada nelayan-nelayan lokal yang membutuhkan, bukankah itu lebih bermanfaat
dari pada harus membakar kapal lalu ditenggelamkan.