selamat datang di blog saya

semoga bermanfaat

Minggu, 22 Maret 2015

kebijakan pemerintah jokowi menegenai penenggelaman kapal asing



Pada dasarnya saya sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah Jokowi melalui menteri perikanan dan kelautan Susi Pujiastuti menyangkut penenggelaman kapal  asing yang mencoba mencari ikan di laut Indonesia, karena maraknya pencurian ikan di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh Negara-negara lain. Menteri Kelautan dan Perikalanan Susi Pudjiastuti mengatakan tindakan tegas harus dilakukan karena selama ini negara telah kehilangan banyak kerugian akibat illegal fishing ini. Hal ini dilakukan agar Negara-negara asing yang melakukan illegal fishing ini mempunyai efek jera sehingga tidak ada lagi tindakan-tindakan yang merugikan Negara. Kerugian Indonesia akibat pencurian ikan jumlahnya sangat tinggi. Dalam satu kapal pemerintah Indonesia bisa dirugikan sekitar Rp 9 milliar, apabila mencuri 1 ton ikan. Kapal asing yang beroperasi di 12 mil lepas pantai Indonesia boleh ditenggelamkan. Sudah terlihat bahwa kebijakan ini telah berjalan susuai dengan yang diinginkan seperti contoh penenggelaman 3 kapal asing asal Vietnam di Laut Natuna, di Pontianak ada 6 kapal (5 kapal Thailand dan 1 kapal Vietnam)  di Batam 1 sudah tahan, dan P21 siap untuk eksekusi.
Tindakan penggelaman kapal asing yang mencuri ikan di wilayah Indonesia sendiri telah tercantum sejak tahun 2009 pada UU Tentang Perikanan (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan, 2009) dimana Pasal 69 ayat 4 UU tersebut menyatakan bahwa:
“ penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa  pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”  
            Kebijakan pemerintah ini telah cocok dengan Pancasila sila ke 4 yang berbunyi  kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan/perwakilan. Karena di dalam sila ke 4 ini mengandung makna bahwa pemimpin harus mengutamakan kepentingan Negara atau masyarakat, dalam hal ini pemerintahan Jokowi melalui menteri Susi Pujiastuti telah berpedoman pada unsur mengedepankan Negara dan masyarakat karena dengan meneggelamkan kapal asing kerugian Negara dapat di minimalisir dan kesejahteraan masyarakat khususnya nelayan lokal dapat di perbaiki.
           
            Akan tetapi menurut saya ada sedikit kelemahan atau kekurangan dari kebijakan pemerintah tentang peneggelaman kapal asing ini. Adanya tebang pilih yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap kebijakan ini. Hal ini terlihat saat kapal nelayan China tertangkap tangan mencuri ikan di Laut Arafura, namun tidak ada penenggelaman sementara pemerintah melakukan penenggelaman kapal ikan berbendera Papua New Guinea di perairan Ambon.
           
Saya berharap pemerintah lebih tegas untuk mengambil tindakan karena kerugian yang di dapat oleh bangsa Indonesia lumayan besar. Seharusnya aturan itu menjadi dasar hukum yang harus ditegakan tanpa pandang bulu. Siapa pun negaranya jika masuk perairan Indonesia dan terbukti melakukan pencurian ikan maka itu wajib dihukum. Sepertinya pemerintah Indonesia gagah dengan menenggelamkan kapal Vietnam, namun gagap ketika berhadapan dengan Cina dan Jepang. Berani pada Negara kecil, takut terhadap Negara besar. saya juga beranggapan masih banyak cara yang lebih efektif dari pada penenggelaman kapal ini, yaitu memberikan kapal-kapal hasi sitaan ini kepada nelayan-nelayan lokal yang membutuhkan, bukankah itu lebih bermanfaat dari pada harus membakar kapal lalu ditenggelamkan.